Pemilu 2024
Pemilu 2024,Pendaftaran Calon Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022, Cek Syarat Calon DPD RI Disini !
DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID – Berikut adalah informasi mengenai tahapan Pemilu 2024 yang membahas mengenai syarat untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI )
DPD RI adalah lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
DPD RI dan DPR RI merupakan sama-sama anggota MPR ( Majelis permusyawaratan Rakyat ),dari sistem pemilihannya DPD dipilih langsung oleh rakyat bedasarkan keterwakilan wilayah.
DPD RI berasal dari keanggotaan non Parpol yang tugasnya mewakiliki kepentingan daerah.
Syarat Calon Anggota DPD
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Artikel ini lengkap dengan tahapan pendaftaran hingga tahapan kampanye DPD RI.
• Tahapan Pemilu 2024, NIK di Catut Sebagai Anggota Parpol ? Cek Aplikasi Lindungi Hakmu Milik KPU
Kedudukan Lembaga DPD RI
Adapun dasar hukum pembentukan, hak dan wewenang DPD RI termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta melalui Surat Keputusan (SK) dan dalam peraturan pimpinan DPD RI.
Berikut jadwal Pemilu 2024 yang termasuk juga untuk melaksanakan pemilihan anggota DPD RI.
Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 :
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Demikian ulasan tentang Pemilihan umum yang mencakup pemilihan DPD RI terkait juga dengan syarat untuk mencalonkan sebagai calon DPR RI. (*)