Pemdes Mega Timur dan BPN Lakukan Program Redistribusi Tanah

Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Lahan ini yang berada di Desa Mega Timur sedang diajukan permohonan sertifikat melalui program redistribusi tahun 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan program redistribusi tanah.

Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat setempat.

"Kami dari Pemerintah Desa Mega Timur, telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah yang terletak di Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang dan telah di laksanakan kegiatan pengukuran untuk penerbitan SHM melalui program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Desa Mega Timur, Adam di Sungai Ambawang, Sabtu 27 Agustus.

Potensi Besar Pajar Air Permukaan dan Pajak Air Tanah di Wilayah Kalimantan Barat

Dia mengatakan, lokasi program redistribusi tanah yang di programkan pihaknya terletak di Dusun Mega Lestari dan dusun Mega Blora.

Adam menjelaskan, redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan Redistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. 

Dengan begitu, katanya, ketimpangan kepemilikan tanah di Desa Mega Timur ini diharapkan bisa berkurang. 

"Alhamdulillah, tahun ini, Desa Mega Timur mendapatkan program ini dari BPN, sehingga ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat," tuturnya.

Adam menjelaskan, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dengan disertai alasan dan bukti.

"Jika Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini di umumkan maka BPN Kubu Raya akan melanjutkan proses tahapan berikutnya," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved