Info Stimulus

Belum Berubah ! Ini Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Pasca Dihapusnya Sistem Kelas 1 2 3

Meskipun kebijakan untuk iuran sistem kelas rawat inap standar belum di tetapkan, kita masih berpatokan pada tarif iuran sebelumnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan-Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang masih belaku hingga saat ini pasca penghapusan sistem kelas 1 2 3 yang dengan adanya kebijakan baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah tarif Iuran BPJS Kesehatan terbaru Agustus 2022 pasca kebijakan penghapusan sistem kelas dan diganti ke sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Kebijakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan diganti ke Sistem Kelas Rawat Inap Standar memang beum di ketahui tarifnya masih sama dengan sebelumnya atau tidak.

Aturan terbaru tentang penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan telah diubah menjadi aturan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk berobat dan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.

Fasilitas yang akan di dapatkan jika ikut serta dalam pengguna kartu BPJS seperti layanan awat inap, operasi, persalinan dan lain lain.

BPJS Kesehatan disediakan oleh lembaga jaminan kesehatan nasional.

Meskipun kebijakan untuk Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar ( KSRIS ) belum di tetapkan, kita masih berpatokan pada tarif iuran sebelumnya.

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Online Dengan Aplikasi Mobile JKN dan SMS Nomor Resmi BPJS

Berikut ini adalah ketentuan tentang tarif iuran yang dibebankan kepada pesertsa BPJSK Kesehatan yang mulai berlaku dari tahun 2021 hingga saat ini dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 % ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 % (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 % (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: 

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang masih belum berubah sejak kebijakan pengahapusan sistem kelas di umumkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved