Simak ! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Baru di PPAT, Sekaligus Biaya Penerbitannya
Dokumen Sertifikat tanah nantinya akan memberikan legalitas yang kuat sebagai dasar kepemilikan lahan dan tanah yang anda miliki.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bagi anda yang telah membeli tanah tapi belum dilengkapi Sertifikat Tanah anda bisa mengurusnya sendiri dengan tutorial yang kami siapkan pada artikel ini.
Cara membuat sertifikat tanah bisa dilakukan dengan tiga cara.
Cara pertama bisa secara online
Cara kedua bisa datang langsung ke BPN
Dan cara ketiga dengan bantuan PPAT, dalam hal ini PPAT membantu membuat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat baru serta menghitung sejumlah biaya yang perlu anda keluarkan untuk membuat sertifikat tanah.
Prosedur pembuatan sertifikat tentu memerlukan beberapa persyaratan yang diperlukan.
Untuk itu membuat sertifikat tanah di PPAT akan membantu anda.
Dokumen Sertifikat tanah nantinya akan memberikan legalitas yang kuat sebagai dasar kepemilikan Lahan dan tanah yang anda miliki.
Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga yang dapat dijadikan aset berharga.
Nilai jual objek tanah dan lahan yang anda miliki juga secara otomatis akan tinggi jika anda melengkapinya dengan Sertifikat.
• Apakah Sertifikat Tanah Warisan bisa diurus? Catat Syarat dan Biayanya !
Kami akan menyajikan Prosedur pembuatan sertifikat Tanah dengan bantuan PPAT.
Langkah pertaman yang harus anda lakukan yaitu dengan mengunju Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), Nantinya PPAT akan menerima permohonan pembuatan Sertifikat Tanah.
Kemudian, PPAT akan memproses data yang anda berikan, termasuk untuk mengurus segala bukti pembelian tanah yang akan anda ajukan.
Siapkan dokumen yang dipersyaratkan !
1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
3. Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
• Bagaimana Langkah Awal Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PPAT ? Simak Caranya Berikut !
Untuk menerbitkan sertifikat tanah baru anda akan dikenakan biaya pembuatan dan biaya pengukuran, biaya ini juga termasuk akomodasi perjalanan ke lokasi tanah yang anda akan buatkan sertifikatnya.
Biaya yang dibebankan tentunya berbeda-beda tergantung dari luasnya tanah tersebut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Berdasarkan penelusuran, membuat Sertifikat Tanah di Notaris/PPAT akan dikenai tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi
Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan biaya jasa. Namun, waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.
Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka rincian biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.
Setelah semua proses di PPAT berlangsung maka PPAT akan mengeluarkan surat petunjuk penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh BPN.
Proses ini memakan waktu 30 hari kerja berdasarkan ketentuan untuk menerbitkan sertifikat Tanah yang baru.
Untuk pengambilan Sertifikat Tanah baru anda akan dihubungi oleh BPN. (*)