Pemilu 2024
Junimart Girsang Tanggapi Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sarankan KPU Buat PKPU Terkait Pemilu 2024 !
Junimart mengatakan perhatian publik terhadap pemilu saat ini sangat tinggi, terkait dengan pelaksanaan pemilu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peraturan KPU nomor 240 Ayat 1 huruf g Tahun 2017 sepertinya ditanggapi serius oleh publik, sebagaimana isi dari pasal tersebut adalah memperbolehkan mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.
Ditambah lagi dengan munculnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 dengan isi yang sama dengan pertimbangan Hak Azasi Manusia terutama Hak untuk Berpolitik semua orang.
Menanggapi hal tersebut anggota DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum segera menerbitkan peraturan KPU terkait dengan tata cara dan pelaksanaan pemilihan umum.
"Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan di tengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini," ujar Junimart, Rabu, 24 Agustus 2022.
Junimart mengatakan perhatian Publik terhadap pemilu saat ini sangat tinggi, terkait dengan pelaksanaan pemilu segala sesuatu harus segera ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Saat ini perhatian Publik sangat tinggi terhadap Pemilu, kata Junimart. Setiap hal terkait tata cara, tahapan, hingga pelaksanaan Pemilu harus segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
" Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," Junimart
Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;