Tidak Ada Dana Nasabah Pegadaian yang Dirugikan, Sulaeman : Kasus Terungkap Setelah Audit
Vice Presiden PT Pegadaian Area Pontianak, Sulaeman mengatakan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang mantan kasir di PT Pegadaian Kota Pontianak ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.
Penangkapan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan korupsi hingga lebih dari Rp 433 juta.
Vice Presiden PT Pegadaian Area Pontianak, Sulaeman mengatakan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan.
"Ulah oknum kasir yang memanfaatkan trasaksi Electronic Data Capture (EDC) dan yang bersangkutan merupakan karyawan outsource. Tidak ada dana nasabah yang dirugikan melainkan pencatutan nama saja tetapi pegadaian yang dirugikan," ujar Sulaeman, Rabu 24 Agustus 2022.
• Modus Oknum Kasir PT Pegadaian di Pontianak Gasak Uang Setoran Nasabah Ratusan Juta
Sulaeman mengatakan dalam hal ini tidak ada kerugian yang dialami nasabah Pegadaian yang bertransaksi membayar sejumlah uang melalui yang bersangkutan.
Ia mengatakan tindakan merugikan perusahaan diketahui saat dilakukan audit intern.
"Kasus ini terungkap setelah ada auditor internal masuk. Saat kejadian tahun lalu.jadi saya tidak menguasai sekali tentang kronologisnya. Namun demikian kasus yg terjadi persis dgn yg diberitakan. Ya seperti yang terjadi saat ini. Kita kroscek, lalu karena terdapat unsur pidana kita laporkan ke pihak berwajib," ujarnya.
Wanita berinisial DT ini pernah bekerja di PT Pegadaian cabang Tabrani Ahmad dan Wahid Hasyim.
Dalam keterangan yang diberikan Kejaksaan Negeri Pontianak dijelaskan DT memanfaatkan posisinya sebagai kasir, DT memanipulasi pembayaran dari nasabah untuk berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran cicilan, perpanjangan, transaksi angsuran mikro nasabah, uang muka mulia, top up dana pribadi, dan berbagai transaksi lainnya.
Nasabah menerima struk pembayaran, namun uang yang dibayarkan oleh para nasabah tidak masuk kedalam rekening PT Pegadaian.
Hal tersebut dilakukan sejak bulan November 2020 hingga Desember 2020. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News