Pemilu 2024

Profil Partai Garuda, Satu Diantara Parpol Naik BA di KPU Pada Tahapan Pemilu 2024

Sebagai informasi bahwa saat ini Partai Garuda masuk daftar Parpol yang mengikuti tahapan verifikasi berkas di KPU sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Partai Garuda-Partai Garuda adalah satu diantara partai politik nasional yang masuk dalam verifikasi berkas administrasi (BA) di Komisi Pemilihan Umum( KPU ) dalam Tahapan Pemilu 2024. 

Partai Garuda bersama Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos dalam tahap persyaratan administrasi.

Komisioner KPU Hasyim Azhari mengatakan, Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak lanjut karena tidak bisa memenuhi syarat dokumen berupa daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tidak bisa memenuhi batas minimal.

Kemudian pada 19 Desember 2017 Partai Garuda bersama Partai Berkarya mengajukan gugatan kepada KPU lewat Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ).

Lalu pada 23 Desember 2017 Partai Garuda memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu.

Atas hasil gugatan tersebut, Partai Garuda berhasil untuk lanjut dalam tahapan selanjutnya (tahap verifikasi faktual). 

Partai Garuda menjadi satu diantara empat belas partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.

Pernah Paling Lama Berkuasa, Ini Adalah Profil Partai Golkar dan Bagimana Dengan Pemilu 2024?

Perolehan Kursi Pemilu 2019

Pemilihan umum 2019 menjadi pemilu pertama bagi Partai Garuda.

Ditingkat nasional, Partai Garuda berhasil mendapatkan 702.536 suara atau 0,50 persen dari suara sah nasional. Ia menempati posisi kedua terbawah.

Sebagai pendatang baru, perolehan suara Partai Garuda masih lebih banyak dibanding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ) yang telah berulang kali mengikuti pemilu dan pernah menempatkan wakilnya sebagai anggota DPR RI.

Bersama 6 partai politik peserta Pemilu 2019 lainnya, Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.

Ditingkat provinsi, Partai Garuda berhasil menempatkan 2 wakilnya di 2 DPRD Provinsi berbeda, yaitu DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Mukmina Yasin dan DPR Papua atas nama Alfred Fredy Anouw. Perolehan tersebut sama dengan PKPI yang juga hanya berhasil menempatkan 2 wakilnya ditingkat DPRD Provinsi.

Ditingkat kabupaten/kota, Partai Garuda berhasil menempatkan 33 orang kadernya sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di 7 provinsi dan 21 kabupaten. Partai Garuda paling banyak menempatkan wakilnya di kabupaten di Provinsi Papua, yaitu 24 orang.

Bahkan Partai Garuda berhasil menempati posisi ketiga di Kabupaten Nduga dan Kabupaten Yalimo, Papua, sehingga berhak menempatkan kadernya sebagai Wakil Ketua II DPRD Nduga dan DPRD Yalimo.

Demikian Profil Partai Gerakan Perubahan, Partai yang memiliki sejarah panjang didirikan seorang Ketua MPR di masa orde baru, bahkan berganti nama dari Partai Kerakyatan Nusantara menjadi Partai Garuda. (*)

Seluruh informasi terkait dengan Profil Partai Garuda ini kami rangkum dari wikipedia

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved