Kepala Bapenda Kalbar Sebut Target Pajak Air Permukaan di 2022 Mencapai Rp 15 Miliar

Ia berharap target PAP ditahun ini bisa over target ditunjang dengan sosialisasi dengan adanya perubahan tarif air permeter kubik dari Rp 250 rupiah k

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Adpim Pemprov Kalbar
Foto bersama Sekda Harisson membuka acara Rakor Bapenda di Aula Diskominfo Kalbar, Senin 22 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bapenda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari menyampaikan target Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Kalbar di tahun 2022 sebesar Rp 15 Miliar.

Ia menyampaikan dari target Rp 15 Miliar tersebut, per 16 Agustus 2022 realisasi PAP sudah mencapai Rp 9,8 miliar atau 65,47 persen dari target tersebut.

"Insya Allah saya optimis target ini akan tercapai di tahun 2022. Mudah -mudahan ini bisa, paling tidak sama dengan tahun lalu bisa di atas Rp 15 Miliar,"ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 22 Agustus 2022.

Hal itu di sampaikannya usai mengikuti Rapat kordinasi (Rakor) yang disgelar Bapenda Provinsi Kalbar dengan mengangkat tema "Sinergitas Pemungutan Pajak Provinsi dengan Pajak Kabupaten/Kota dengan Diberlakukannya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," berlangsung di Aula Diskominfo Kalbar.

Ia berharap target PAP ditahun ini bisa over target ditunjang dengan sosialisasi dengan adanya perubahan tarif air permeter kubik dari Rp 250 rupiah ke Rp 600 rupiah.

"Teman- teman di UPT juga ikut mendukung untuk selalu melakukan intensifikasi penagihan kepada perusahaan yang menggunakan air permukaan,"ungkapnya.

Sekda Kalbar Harisson Sebut Pemungutan PAP dan PAT di Kalbar Masih Belum Optimal

Ia mengatakan Bapenda Provinsi Kalbar terus menggali potensi dari PAP yang memang cukup besar potensinya untuk di perkebunan.

"Saat ini kita sedang melakukan intensifikasi terhadap pengelolaan pajak air permukaannya dengan sosialisasi dan dengan menaikkan tarif supaya potensi itu akan tergali dengan maksimal,"jelasnya.

Ia mengatakan tentu sejauh ini tak merasa puas. Walaupun ditahun sebelumnya mampu mencapai target, tentu kedepan harus menggali potensi tersebut dengan maksimal.

"Maka di lakukan Rakor ini untuk menggali potensi dan menjalin sinergi dengan kabupaten kota, karena mereka juga ikut berkontribusi dalam pemungutan pajak. Seban provinsi ini luar ada 14 kabupaten kota dan memang memiliki Dispenda masing-masing,"ujarnya.

Hal yang penting menurutnya dan paling utama saat ini adalah sinergi dan kolaborasi dalam penagihan pajak.

"Nah tadi juga sudah ada kesepakatan bahwa kabupaten kota siap mendukung sinergitas ini dan kami juga mendukung pajak yang ada di kabupaten kota supaya dapat meningkatkan pajak masing-masing,"ujarnya.

Dikatakannya untuk pajak di kabupaten kota itu bukan pajak air permukaan (PAP), tapi merupakan pajak air tanah (PAT). Kedepannya bagaimana kabupaten kota bisa lebih optimal dalam menggali pajak air tanahnya.

Ia juga mengingatkan daerah jangan sampai terjadi kesalahan setoran dari pelaku usahanya, misalnya perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak air permukaan tapi disetor ke pajak air tanah.

"Akan tetali kalau itu terjadi kita akan lakukan rekonsiliasi. Jadi kabupaten kota melamporkan ke provinsi bahwa ada rekening yang masuk ke PAP dan kita kembalikan, begitu sebaliknya. Intinya saling sinergi itu yang paling penting dalam mendukung percepatan terpenuhnya kebijakan fiskal masing daerah,"tegasnya.

Ia menambahkan selama ini yang dikenakan pajak air permukaan berupa semua air yang dimanfaatkan di atas sungai, kecuali air laut. Kalau untuk sumur bor porsinya masuk ke pajak air tanah.

Dikatakannya adapun potensi yang harus di gali untuk PAP itu, semuanya rata-rata berpotensi untuk digali terus menerus.

"Kadang ada yang sudah terdata wajib pajak, tetapi ada perusahaan yang sampai saat ini mereka masih bingung . Mereka datang ke Bapenda dan mendaftarkan diri sebagai yang baru . Ini ditemukan oleh kepala UPT di lapangan, dimana kadang ada perusahaan daerah yang sebenarnya merupakan potensi dan mendaftarkan diri,"jelasnya.

Hal tersebutlah kedepan aman dioptimalkan terhadap pemungutan pajak air permukaannya . Dimana akan dikenakan pajak sesuai kebutuhan yang mereka gunakan.

"Kalau yang sudah daftar dan menunggak tetap ada tapi kita terus lakukan penagihan makanya UPT terus melakukan upaya penagihan PAP,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved