Danrem 121/Abw Buka Latihan Penanggulangan Bencana Alam 

Danrem mengatakan, latihan ini sangat penting dalam menghadapi bencana yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Mengingat wilayah Kalimantan Barat sebagi

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Satgas Pamtas
Komandan Korem (Danrem) 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko didampingi Forkompimda Sanggau saat mengecek sarana dan prasarana saat membuka latihan penanggulangan bencana alam Korem 121/Abw tahun 2022 di Lapangan Apel Kodim 1204/Sanggau, Kalbar, Senin 22 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komandan Korem (Danrem) 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko membuka latihan penanggulangan bencana alam Korem 121/Abw tahun 2022 di Lapangan Apel Kodim 1204/Sanggau, Kalbar, Senin 22 Agustus 2022.

Komandan Korem (Danrem) 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko mengatakan bahwa wilayah Korem 121/Abw merupakan salah satu wilayah rawan terjadi bencana alam banjir. Oleh karena itu Korem 121/Abw melaksanakan latihan penanggulangan bencana alam agar seluruh prajurit mempunyai kesiapsiagaan dalam menghadapi terjadinya bencana alam banjir di wilayah.

Danrem mengatakan, latihan ini sangat penting dalam menghadapi bencana yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Mengingat wilayah Kalimantan Barat sebagian besar merupakan dataran rendah dan berrawa, sehingga berpotensi menimbulkan banjir. 

Berikut Struktur Kepengurusan BAZNAS Sanggau Periode 2022-2027

"Hal ini yang mendorong Korem 121/Abw melaksanakan latihan penanggulangan bencana alam banjir secara terpadu,"katanya, Senin 22 Agustus 2022.

Selain itu, latihan ini juga bertujuan untuk menyiapkan semua unsur dalam menangani bencana alam. 

"Sehingga dapat mengetahui dan meyakinkan sampai sejauh mana kesiapan kita secara keseluruhan, baik personel, materiil maupun sarana pendukung lainnya,” ujarnya.

Hal itu sesuai yang diamanatkan Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, khususnya pelibatan TNI dalam penanggulangan bencana yang diwadahi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Undang-undang RI nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 bahwa, tugas pokok TNI dilaksanakan dengan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). 

"Diantara tugas dalam OMSP adalah membantu Pemda untuk menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya," tuturnya.

“Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk menjalin kerja sama yang baik, siapa berbuat apa serta terbinanya komunikasi yang terintegrasi antar sesama personel dilapangan nanti,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved