Cegah Karhutla, Satgas Preemtif Ops Bina Karuna II Polres Melawi Pasang Maklumat Kapolda Kalbar
Pemasangan Maklumat ini, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Melawi ini,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Dalam rangka memberikan imbauan tentang Karhutla kepada masyarakat, Satgas Preemtif Ops Bina Karuna II Kapuas 2022 Polres Melawi memasang Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/3/IV/2022 tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar ini dilaksanakan di Desa Tembawang Panjang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin 22 Agustus 2022.
Kasatgas Preemtif Ops Bina Karuna II Kapuas 2022 Polres Melawi, AKP Haryono menyampaikan maksud dan tujuan dipasangnya Maklumat Kapolda Kalbar tersebut adalah untuk mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Melawi.
"Pemasangan Maklumat ini, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Melawi ini," jelasnya.
• Tangani Karhutla Pemda Kapuas Hulu Sudah Tetapkan Siaga Darurat Kabut Asap
"Maklumat ini supaya masyarakat mengerti dan memahami pokok-pokok larangan tentang Karhutla ini, serta dapat berpartisipasi dalam upaya mencegahnya," terangnya.
"Larangan membakar hutan dan lahan ini adalah untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap, Dan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat. Karena kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla ini dapat mengganggu kesehatan dan keselamatan, menghambat perekonomian serta mengganggu aktivitas masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya yaitu terganggunya ekosistem lingkungan hidup lainnya seperti flora dan fauna," tuntasnya.