Kadiskes Kalbar Tindaklanjuti Imbauan Kemenkes Terkait Tata Cara dan Pedoman Penanganan Monkeypox
Kata Hary, sejak saat itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah menyampaikan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, termasuk Kalimantan Barat. U
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung menyampaikan, secara nasional kewaspadaan dini tentang monkeypox (cacar monyet) sudah dilakukan sejak pertengahan Juni 2022 lalu.
“Awal dan pertengahan bulan Juni, ketika WHO menetapkan sebagai suatu kedaruratan secara global,” ujarnya, Minggu, 21 Agustus 2022.
“Karena di awali 70 negara di luar endemik monkeypox itu dilaporkan ada kasus monkeypox,” sambungnya.
Kata Hary, sejak saat itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah menyampaikan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, termasuk Kalimantan Barat. Untuk melakukan kewaspadaan dini.
• Waspada Potensi Banjir Dasarian Tingkat Menengah, Sebagian Besar Wilayah Kapuas Hulu
Lanjut Hary, pada awal bulan Juni juga telah disampaikan, terkait dengan pedoman tata laksana penanganan monkeypox, yang harus dilakukan oleh jajaran kesehatan.
Oleh karena itu, menurut penuturannya, dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, sudah menindak lanjuti imbauan dari Kemenkes RI untuk melakukan kewaspadaan dini.
“Dengan secara koordinatif menyampaikan kepada kabupaten/kota melalui rapat koordinasi khusus terkait dengan monkeypox,” katanya.
“Dan juga menyampaikan terkait dengan pedoman tata laksana penanganan monkeypox yang harus dilakukan, dan dikuasai oleh tenaga kesehatan di semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes),” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News