Breaking News

Viral Gibran Marahi Paspampres! Berapa Gaji Paspampres Terbaru Tahun 2022?

Viral belum lama ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menarik masker anggota Paspampres hingga talinya putus.

Editor: Rizky Zulham
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melepaskan masker anggota Paspampres yang diketahui melakukan pemukulan terhadap sopir truk di Balaikota Solo, Jumat 12 Agustus 2022. Berapa gaji Paspampres terbaru tahun 2022? 

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Gaji Paspampres golongan II Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira

- Pertama atau Pama Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Selamatkan Nyawa Orang, Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?

Gaji Paspampres golongan IV

1. Perwira Menengah:

- Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi:

- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan gaji Paspampres

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Mau Gaji Belasan Juta per Bulan? Berikut Prospek Kerja saat Lulus Kuliah dengan Gaji Menggiurkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved