Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Yang masih Dalam Kandungan, Minimal Tiga Bulan Sebelum Lahir !

Bayi yang ada didalam kandungan sudah bisa didaftarkan menjadipeserta BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
ILUSTRASI BAYI DALAM KANDUNGAN-Cara daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Bayi yang masih dalam kandungan, minimal dibuat tiga bulan sebelum lahir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui program BPJS Kesehatan saat ini sudah memberikan beragam manfaat bagi masyarakat.

Manfaat yang utama dirasakan sebagai peserta Kartu BPJS Kesehatan yaitu meringankan biaya pengobatan.

Selain biaya pengobatan BPJS Kesehatan juga menanggung fasilitas kesehatan.

layanan BPJS Kesehatan juga menangung biaya persalinan bagi ibu hamil.

Biaya persalinan yang akan ditanggung saat bersalin normal dan operasi.

Selain untuk ibu hamil layanan BPJS Kesehatan juga dapat di gunakan dan didaftarkan untuk anak yang ada didalam kandungan.

Bayi yang ada didalam kandungan sudah bisa didaftarkan menjadipeserta BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Bayi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang nantinya semua biaya perawatan bayi pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.

Jadi, bagaimana prosedur dan persyaratan mendaftarkan bayi yang ada didalam kandungan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan?

Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !

Menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.

Berkas-berkas yang diperlukan:

* Kartu Keluarga (KK)

* KTP orang tua

* Kartu BPJS orangtua

* Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)

* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Prosedurnya adalah segera Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Secara khusus untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang didalam kandungan tidak dibisa dilakukan secara online.

Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN

Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mengutip dari Kompas.com:

1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.

3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.

4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.

5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.

6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.

7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.

8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.

Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:

Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara) KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.

9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.

10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

CARA Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor BPJS secara langsung, Berikut Persyaratannya !

Kapan iuran mulai dibayar ?

Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.

Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan. Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.

Cara daftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat mendaftarkan bayinya karena adanya persyaratan di atas, jangan khawatir, calon anak Anda masih dapat didaftarkan sebagai peserta jika sudah terlahir.

Pendaftaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.

Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan Fotokopi KTP ibu kandung Asli dan fotokopi KK

Demikian Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandunga, BPJS kesatan untuk bayi yang masih didalam kandungan penting agar saat lahir bayi tersebut dapat mendapatkan layanan kesehatan gratis. jadi untuk membuat BPJS Kesehatan kepada bayi minimal 3 bulan sebelum kelahirannya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Masih dalam Kandungan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved