Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Yang masih Dalam Kandungan, Minimal Tiga Bulan Sebelum Lahir !

Bayi yang ada didalam kandungan sudah bisa didaftarkan menjadipeserta BPJS Kesehatan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
ILUSTRASI BAYI DALAM KANDUNGAN-Cara daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Bayi yang masih dalam kandungan, minimal dibuat tiga bulan sebelum lahir. 

* Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Prosedurnya adalah segera Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Secara khusus untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang didalam kandungan tidak dibisa dilakukan secara online.

Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN

Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mengutip dari Kompas.com:

1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.

3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.

4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.

5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.

6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.

7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.

8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.

Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:

Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara) KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.

9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved