Lokal Populer

Upaya Pemkab Sambas Untuk Fasilitasi Tingkat Kunjungan Wisata di Danau Sebedang

peluang untuk pengelola di Danau Sebedang bagaimana kedepannya dikelola dengan baik sehingga bisa mensejahterakan masyarakat sekitar

Penulis: Imam Maksum | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Wabup Sambas Fahrur Rofi meninjau pembangunan Jalan Danau Sebedang, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kamis 18 Agustus. 

Makanan yang tersedia juga segar dan sebagian besar adalah makanan jenis ikan dan seafood seperti ikan kakap, udang galah, kepiting bakau dan banyak lagi.

"Kalau saya sendiri suka makan ikan, udang dan kepiting. Cara masaknya beragam, dan rasanya enak-enak. Saya ingin masyarakat Kalimantan Barat merasakan nikmatnya makanan di Danau Sebedang. Sambil menikmati indahnya pemandangan danau, sambil santai menikmati menu spesial," katanya.

Pokdarwis Paggong Sebedang dan PDAM Tirta Muare Ulakan Sepakat Bangun Danau Sebedang

Satono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sambas sudah membangun jalan akses menuju Danau Sebedang tahun ini, pengerjaannya segera rampung. Dia berharap masyarakat mendukung pembangunan tersebut demi kemajuan daerah.

"Sekarang pemerintah Kabupaten Sambas sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung Danau Sebedang. Salah satunya dengan membangun akses jalan yang mumpuni. Jadi tahun ini insyaallah sudah bisa kita ucapkan selamat tinggal jalan berlubang," katanya.

Dorong Pembuatan Perda

Ketua Kelompok Sadar Wisata Paggong Sebedang, Ardy Sanjaya, mendorong Pemda Sambas menyusun dan merancang perda tentang retribusi pajak wisata untuk masuk ke tempat wisata, Selasa 12 Juli 2022.

"Apalagi terbaru, amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 88 Ayat (3) huruf g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga, sudah diatur di Undang-Undang, regulasi yang kami lakukan untuk saat ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2019," katanya Selasa 12 Juli 2022.

Dia mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Perda nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, Pasal 1 ayat 13 menjelaskan pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaran hiburan dan dijelaskan pada ayat 14 bahwa hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan pungut bayaran.

“Kalau mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2019 artinya pengelola wisata wajib memberikan pertunjukan berupa hiburan yang bisa dipungut bayaran," katanya.

Menurut Ardy, beberapa bulan terakhir, wisata di Kabupaten Sambas dirasakan seluruh pihak mengalami peningkatan yang sangat pesat. Kabupaten Sambas memiliki kekayaan alam wisata yang luar biasa, salah satunya Danau Sebedang. Akses yang paling dekat dengan pusat Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Sambas yang setiap hari dipadati pengunjung dari dalam maupun luar daerah.

"Dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1443 H/ 2022 M kemarin misalnya, di beberapa tempat wisata di Kabupaten Sambas banyak melaksanakan event musik dipadati pengunjung yang rindu dengan suasana liburan serta hiburan musik dangdut," tuturnya.

Tentu saja, kata dia, ini mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari khusus pajak wisata, sementara regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Wisata sampai saat ini belum ada.

"Walau bukan hanya hiburan musik tetapi memberikan pertunjukan permainan, jika kami memberikan hiburan dengan musik tentu modal besar dan pungutan bayaran berupa tiket masuk akan tinggi serta kewajiban kami membayar pajak hiburan sebesar 15 persen itu sudah kami lakukan,” katanya.

Dia mengatakan, pengelolaan wisata Danau Sebedang, di hari biasa misalnya, Senin sampai dengan Jum’at masuk tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Masuk ke Wisata Danau Sebedang tidak kami pungut biaya masuk wisata karena belum ada regulasi," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved