Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Dua Terdakwa Pelaku Korupsi Pembangunan Bunut Hilir Kapuas Hulu
Sedangkan terdakwa Gemiti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah menvonis bersalah kedua terdakwa yaitu Demiti dan Dendi Irawan karena terbukti telah melakukan Tipikor dalam pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018, di Kabupaten Kapuas Hulu.
Terhadap terdakwa Dendi Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 117.742.294, dan subsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Gemiti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
• Seorang Perempuan di Kapuas Hulu Diduga Tenggelam di Sungai Nanga Lauk Embaloh Hilir
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, vonis tersebut setelah pelaksanaan persidangan perkara Tipikor atas kedua terdakwa yaitu Demiti dan Dendi Irawan, di Pengadilan Tipikor Pontianak, pada Kamis 18 Agustus 2022.
"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah membacakan tuntutan terhadap 2 orang Terdakwa yaitu terdakwa Gemiti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa Dendi Irawan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, apabila tidak cukup harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 terdapat dua orang terdakwa yang telah dijatuhi hukuman sebelumnya, yaitu atas nama Satriadi dan Lili Silvia yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News