Lapas Sintang Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan WBP
Adapun barang yang akan dimusnahkan antara lain botol kaca, korek api, pisau cukur, sendok stainless, paku, kabel, kaleng dan lain sebagainya.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lapas Kelas II B Sintang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan warga binaan pemasyarakatan usai melaksanakan kegiatan upacara Bendera HUT Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat 19 Agustus 2022.
Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan guna memusnahkan barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas Sintang agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Syech Walid S.
Hasil Penggeledahan dari Blok Hunian Lapas Sintang dari Blok Hunian Pria Hingga Blok Hunian Wanita ini dikumpulkan pada periode Maret-Juli 2022.
• Cegah Karhutla! Polres Sintang Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022
Setelah dikumpulkan lalu dibakar bersama oleh petugas Lapas maupun Bapas Sintang dan disaksikan oleh Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sintang.
Adapun barang yang akan dimusnahkan antara lain botol kaca, korek api, pisau cukur, sendok stainless, paku, kabel, kaleng dan lain sebagainya.
Kalapas Sintang, Syech Walid mengungkapkan pemusnahan tersebut bukti komitmen Lapas Sintang untuk menyeterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa dan dimiliki warga binaan ke dalam lingkungan lapas.
"Ini merupakan bukti komitmen kami Lapas Kelas IIB Sintang guna mencegah pengendalian narkoba dari Lapas dan mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang ada di kamar warga binaan, “ ujar Walid.
Kalapas akan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melalui kepada Divisi Pemasyarakatan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News