Didakwa Melanggar UU ITE, Selebgram Pontianak Rey Baday Divonis Hukuman Penjara 4 Bulan dan Denda
Rey Baday menyerahkan diri ke Rutan Kelas II A Pontianak setelah pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan bahwa dirinya secara sah dan meyakinkan
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terbukti di pengadilan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Selebgram Pontianak yang biasa disapa Rey Baday atau pemilik nama asli Rey Andrean Saputra ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak, Jumat 19 Agustus 2022.
Rey Baday menyerahkan diri ke Rutan Kelas II A Pontianak setelah pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan bahwa dirinya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudi Astanto menyampaikan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.
• Sutarmidji Laporkan Warga Mempawah Pelanggaran UU ITE dan Penghinaan Terkait Pelabuhan Kijing
Rey Baday terbukti Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Februari 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Rey Baday meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Yang bersangkutan Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," terang Kasi Intel Kejari Pontianak.
Atas hal tersebut hakim Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48).
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan Putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.
Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian mengeksekusi Terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II/A Pontianak untuk menjalani hukumannya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News