Apakah PBI bisa Dicairkan Jadwal Pencairan Setiap Bulan

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id
Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) disalurkan sesuai dengan jadwalnya setiap bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan BPJS Kesehatan PBI melalui Kemensos dicairkan secara berkala dari pemerintah.

Bantuan reguler khusus PBI merupakan bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secar berkala, melalui APBN atau APBD.

Ketentuan penerima harus terdaftar dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Untuk pencairan Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran BPJS Kesehatan tingkat III.

Tahun ini masih sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Bantuan PBI Kemensos Tiap Bulan dan Besarannya, Syarat Dapat Bantuan PBI

Apakabah Bantuan PBI bisa dicairkan ?

Pada dasarnya bantuan ini tidak bisa dicairkan meski diberikan tiap bulan melalui APBN atau APBD.

Setiap pencairan anggaran langsung ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk membayar iurantiap bulannya.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved