Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Terkait Pengedaran 2.000 Pil Ekstasi, Ini Faktanya

AKP Edi Nurdin Massa disebut menjadi pemasok total 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (kiri) ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bareskrim Polri berhasil menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB terkait kepemilikan pil ekstasi serta peredaran narkoba.

AKP Edi Nurdin Massa disebut menjadi pemasok total 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

AKP Edi Nurdin Massa berhasil ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Benar, penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba," kata Brigjen Krisno dikutip dari Kompas TV pada Selasa 16 Agustus 2022.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," lanjut Brigjen Krisno.

Kasus AKP Edi Nurdin Massa ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Polisi Menciduk Terduga Pelaku Pencurian Vespa Antik di Kabupaten Mempawah

AKP Edi Nurdin Massa ditangkap bersama 2 tersangka lainnya

Lebih lanjut, Brigjen Krisno mengatakan AKP Edi Nurdin Massa ditangkap tak seorang diri.

Melainkan, ia ditangkap bersama dua tersangka berinisial JS dan RH.

Sebelum penangkapan, JS dan RH tengah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV, Bandung.

Dalam proses itu, JS dan RH ditemani oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa.

"Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM," ucapnya.

Joki Balap Liar di Singkawang Tabrak Mobil, Polisi Buru Pelaku

Barang bukti

Seusai penangkapan, tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101 gram dengan rincian sabu tersebut dimasukkan di plastik klip bening berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram

"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," kata Krisno.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan alat isap sabu, cangklong, dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta. 

Kekayaan AKP Edi Nurdin Massa

Dikutip dari Tribunnews, AKP Edi Nurdin Massa tercatat memiliki total kekayaan Rp 962 juta.

Catatan kekayaan AKP Edi Nurdin Massa itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh KPK per 17 Februari 2022 dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

Dalam LHKPN itu, disebutkan bahwa AKP Edi Nurdin Massa memiliki sejumlah aset dalam bentuk bangunan dan tanah.

Salah satu aset tanah dan bangunan yang berada di Bandung menyumbang hampir sebagian besar harta AKP Edi Nurdin Massa yakni Rp 850 juta.

Sisanya, harta kekayaannya disumbang oleh kepemilikan kendaraan dengan nilai Rp 112 juta.

Polisi Visum Korban Meninggal Tak Wajar di Pontianak Timur

Dirangkum dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut harta kekayaan AKP Edi Nurdin Massa

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 850.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/36 m2 di KAB/KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 112.000.000

1. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 112.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 962.000.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 962.000.000

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved