Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Terkait Pengedaran 2.000 Pil Ekstasi, Ini Faktanya

AKP Edi Nurdin Massa disebut menjadi pemasok total 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (kiri) ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat 

"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," kata Krisno.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan alat isap sabu, cangklong, dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta. 

Kekayaan AKP Edi Nurdin Massa

Dikutip dari Tribunnews, AKP Edi Nurdin Massa tercatat memiliki total kekayaan Rp 962 juta.

Catatan kekayaan AKP Edi Nurdin Massa itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh KPK per 17 Februari 2022 dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

Dalam LHKPN itu, disebutkan bahwa AKP Edi Nurdin Massa memiliki sejumlah aset dalam bentuk bangunan dan tanah.

Salah satu aset tanah dan bangunan yang berada di Bandung menyumbang hampir sebagian besar harta AKP Edi Nurdin Massa yakni Rp 850 juta.

Sisanya, harta kekayaannya disumbang oleh kepemilikan kendaraan dengan nilai Rp 112 juta.

Polisi Visum Korban Meninggal Tak Wajar di Pontianak Timur

Dirangkum dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut harta kekayaan AKP Edi Nurdin Massa

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 850.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/36 m2 di KAB/KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 112.000.000

1. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 112.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 962.000.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 962.000.000

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved