Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Waktu Terlalu Sempit Pengawasan dan Verifikasi Belum Maksimal !
Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses Pemilu 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Badan pengawas pemilu ( BAWASLU ) menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi oleh oleh bawaslu dalam mengawasi kinerja KPU dalam menyerlenggarakan pendaftaran dan verifikasi administrasi kurang maksimal.
Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses Pemilu 2024
Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 yang dimulai sejak dua pekan lalu, Bawaslu diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas adminisrasi di KPU.
Dalam hal seperi ini artinya sebagian dari fungsi dari Bawaslu sudah dilakukan.
Terkait dengan tugas dan fungsi maka juga berkaian dengan hasil dari kinerja yang dicapai oleh bawaslu.
Kinerja yang dimaksud adalah tentang verifikasi Parpol calon peserta pemilu 2024
Dalam hal pelaksanaan pengawasan ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya hanya memperoleh kesempaan selama 15 menit.
Seperti kita ketahui bersama bahwa KPU melaksanakan verifkasi adminisrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 hingga anggal 14 September mendatang.
• 24 Parpol Berkasnya Naik ke Verifikasi Administrasi Di KPU, Cek Jadwal dan Syarat Pemilu 2024
Sebagaimana dilansir dari TRIBUNNEWS.COM
Proses verifikasi yang dilakukan KPU, seperti disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yaitu terbagi atas beberapa sesi, yaitu pukul 8.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Bagja mengatakan pihaknya mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.
Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.
"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
"Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," tambahnya.
Padahal, Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.
"Jadi, pengawasan itu terus menerus. Walaupun kami diberikan tempat di help desk jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan Sistem Informasi Politik ( Sipol ). Kami harapkan setiap sesi itu tanpa stop," jelas Bagja.
• Tahapan Pemilu 2024 KPU Dapat Tambahan Dana Operasional Ad Hock, Berapa Honor Petugas KPU?
Berikut tugas dan wewenang lembaga Bawaslu:
Berikut adalah Tugas Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
* Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
* Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
* Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas
* Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
* Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
* Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
* Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
* Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
* Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;
* Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Pelaksanaan dan dana kampanye
* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.
* Mencegah terjadinya praktik politik uang.
* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: 24 Parpol Berkasnya Naik ke Verifikasi Administrasi Di KPU, Cek Jadwal dan Syarat Pemilu 2024
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
* Putusan DKPP;
* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota
* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
* Mengevaluasi pengawasan Pemilu
* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkendala Waktu Sempit, Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Belum Maksimal.