KLHK Apresiasi PN Sintang Hukum PT Rafi Ganti Rugi Rp 917 Miliar atas Kasus Karhutla
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.8
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) atas perkara gugatan kasus Karhutla di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Majelis hakim menghukum PT RKA membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar pada tanggal 8 Agustus 2022.
PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi
Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019.
Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar 1 Trilyun.
Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
• KLHK Menang Gugatan Karhutla di Kalbar, PT Rafi Kamajaya Abadi Harus Ganti Rugi Rp 917 Miliar
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK.
“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. RKA. Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima pemberitahuan isi dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ragil Utomo dikutip dari PPID Menlhk, Senin 15 Agustus 2022.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di
pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK," kata Rasio.
Menurut Rasio, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.
"Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Sani. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News