Info Stimulus
Cara DAFTAR Bantuan UMKM terbaru Agustus 2022 akses https://oss.go.id
Pencairan bantuan UMKM diberikan secara bertahap dan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan menerima manfaat akan mendapatkan uang tunai sebesar RP 1-2 juta
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini banyak stimulus pemerintah yang bisa diakses, terlebih dimasa pasca pendemi Covid -19.
Banyak Sektor Usaha Kecil Mikro dan Menengah yang terdampak langsung saat pandemi, stimulus yang diberikan merupakan
Bantuan UMKM diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki usaha industri rumahan dengan skala kecil dan menengah.
Bantuan UMKM merupakan satu diantara bantuan sosial yang telah dicanangkan pemerintah dimasa pandemi covid-19 dengan
Program bantuan presiden (banpres) atau biasa juga disebut program bantuan presiden.
Pencairan bantuan UMKM diberikan secara bertahap dan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan menerima manfaat akan mendapatkan uang tunai sebesar 1-2 juta.
Bantuan UMKM diperuntukan untuk mengembangakan modal usaha.
• Siap Dukung Pelaku UMKM, Bank Kalbar Sediakan Beberapa Jenis Kredit dan Teknologi Digital
Lantas bagaimana cara untuk mendaftar bantuan UMKM?
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Nomor Kartu Keluarga (KK)
* Nama lengkap.
* Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
* Bidang usaha.
* Nomor telepon.