Lokal Populer
Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan di Kubu Raya
Ada 6 desa di Kabupaten Kubu Raya yang menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa pada acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan berdasarkan usulan kelurahan penataan desa atas prakarsa Pemerintahan Daerah Tahun 2022 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Aula Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Gedung E, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Agustus 2022.
Ada 6 desa di Kabupaten Kubu Raya yang menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa, pada kegiatan yang bertemakan 'Sebuah Pengabdian Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan kepada Masyarakat' tersebut.
Keenam desa itu adalah Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap.
Muda Mahendrawa memberikan selamat kepada masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode wilayah ini.
Namun bupati mengingatkan agar masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode desa ini tidak terlalu bereuforia.
"Ingat, masyarakat di enam desa pemekaran yang desanya telah menerima kode wilayah ini, jangan euforia, itu yang paling utama, karena setelah itu, ada sistem yang harus dibangun," kata Bupati Muda.
Dan Bupati Kubu Raya juga menjelaskan, setelah diterima nya kode desa untuk 6 desa di Kubu Raya ini maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menggelar pelantikan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan peresmian keenam desa tersebut.
"Kita berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan, setelah pelantikan Pj, kita harapkan desa ini melakukan penataan administrasinya, pada 17 Agustus nanti, kita rencanakan keenam desa ini diresmikan," ujar Bupati Muda.
Bupati Muda mengatakan, setelah 6 desa ini menerima kode wilayah, maka seluruh desa di Kubu Raya sudah memiliki kode wilayah atau tidak ada lagi desa yang belum memiliki kode wilayah.
"Semuanya sudah tuntas, tidak ada lagi yang belum mendapatkan kode wilayah," ujar Bupati Muda.
Sementaraitu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah atas keberadaan desa maka atas hasil evaluasi pemerintah daerah terkait tingkat perkembangan Pemerintahan Desa.
"Hal ini dapat dilakukan penataan desa yang mengacu pada ketentuan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa." katanya
"Selain itu dan sebagai acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis," ujar Wamendagri.
Kemudian pada kesempatan yang sama Wamendagri menegaskan, semua kode wilayah yang didapatkan oleh desa yang menerima ini merupakan suatu berita atau kabar yang sangat baik, karena sudah cukup lama dinantikan masyarakat.
"Kita harapkan ini menjadi spirit bagi yang lain, dan yang masih dalam proses tidak perlu berkecil hati," pungkas Wamendgri.
• Masyarakat Tionghoa di Pontianak dan Kubu Raya Bakar Replika Kapal Wangkang dan Sembahyang Rebut
Tolak Batas Wilayah
Warga dari Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur melakukan audensi kepada DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat yang disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak dan anggota DPRD Kota Pontianak, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Pontianak, Rabu 10 Agustus 2022.
Kedatangan warga ke DPRD Kota Pontianak tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasinya terkait dengan polemik batas wilayah yang dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 52 tahun 2022.
Setelah adanya keputusan itu, Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Komplek Daily Perdana Residence yang semula masuk wilayah Kota Pontianak malah masuk wilayah Kubu Raya.
Mewakili warga, Ketua RT06/RW08 Komplek Daily Perdana Residence, Riyadi berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
Hal tersebut, Dirinya sampaikan lantaran sejak adanya keputusan Kemendagri tersebut telah membuat resah masyarakat setempat.
“Sejak kita tinggal disini ada yang sejak 2010 dan ada juga sejak 2017 dan sejak adanya Sertifikat sejak tahun 1980 an, itu sudah masuk wilayah Kota Pontianak. Tetapi setelah ada Keputusan Kemendagri malah berubah menjadi Kubu Raya. Artinya wilayah kami ini dicaplok tanpa sepengetahuan kita,” ujarnya.
“Untuk itu, kami minta agar kami dipulihkan atau dikembalikan lagi ke Kota Pontianak,” pintanya.
Mereka menolak jika wilayah tempat tinggalnya masuk Kubu Raya.
“Karena memang ada tanah yang sudah bersertifikat sejak tahun 1980 an,” paparnya.
Warga berharap agar apa yang disampaikan kepada DPRD Kota Pontianak ini bisa disampaikan kepada Pemeritah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi bahkan Kementerian Dalam Negeri.
Walaupun sejauh ini diakuinya, masih mendapat pelayanan dari pemerintah Kota Pontianak, baik di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya.
“Hasil dari audensi ini tentunya akan disampaikan kepada warga. Karena selama ini masyarkat resah dengan berpindahnya lokasi. Bahkan proses pengembangan perumahan di wilayah kami pun juga terhambat,” ungkapnya.
Di sisi lain, hal senada juga disampaikan oleh Pengembangan Perumahan Star Borneo Residence H. Siswono.
“Tapal batas ini pemberian hak tidak serta merta berpindah posisi pemberian hak oleh BPN. Dengan tapal Batas Wilayah Pontianak masuk Kubu Raya ini memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan meresahkan bagi masyarakat. Sehingga warga sangat terganggu,” ungkapnya.
Seharusnya kata Siswono, jika sebelumnya wilayahh tersebut sudah masuk Kota Pontianak tidak lagi dirubah dan mengikuti saja.
“Jika tapal batas sudah masuk ke Kota Pontianak, maka jangan dipaksakan masuk Kubu Raya,” pintanya.
Dirinya pun memastikan bahwa akan terus memonitoring perkembangan dan kondisi terkait dengan tapal batas tersebut.
Bahkan untuk sementara waktu ini, walaupun pihaknya ada lahan kosong disana, pihaknya masih belum berani untuk melakukan aktivitas pemangunan perumahan.
“Harapannya kepada Pemerintah dan karena tapal batas ini keputusan Kemendagri, maka seharusnya menyesuaikan kondisi rillnya saja,” tukasnya.