Kode Keras Garuda Indonesia soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Terbaru Maskapai Garuda Indonesia akhirnya angkat bicara soal penyesuaian Harga Tiket Pesawat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Maskapai Garuda Indonesia akhirnya angkat bicara soal penyesuaian Harga Tiket Pesawat.
Hingga saat ini Garuda Indonesia terus mengkaji serta memantau pergerakan harga avtur.
Upaya tersebut setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memberikan restu operator penerbangan menaikkan tarif.
"Garuda Indonesia tentunya akan menyikapi kebijakan tersebut secara cermat dan seksama dengan mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dikutip dari Antara, Jumat 12 Agustus 2022.
• Jumlah Penumpang Pelni Meningkat saat Trend Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Dilaporkan, saat ini sejumlah maskapai penerbangan nasional tengah menyesuaikan komponen Harga Tiket Pesawat.
Sementara maskapai plat merah Garuda Indonesia hingga kebijakan KM 142 tersebut diberlakukan masih terus mengkaji dan memonitor pergerakan harga avtur dalam kebutuhan penyesuaian harga tiket.
Kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).
Sehingga, penerapan kebijakan perusahaan tentunya mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian Harga Tiket Pesawat.
“Kami percaya pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan,
Sehingga menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan.
• Respons Garuda Indonesia Soal Tarif Harga Tiket Pesawat dari Pemerintah
Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” kata Irfan.
Ia juga menegaskan perseroan memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan Harga Tiket Pesawat.
Khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.
(*)
.
.
.
.