Gubernur Kalbar Sutarmidji Berpesan Kepada Wakil Bupati Sintang untuk Percepat Evaluasi Kerja

“Karena saya ingin juga ketika saudara membantu Pak Bupati menjalankan tugas, segala proses tata kelola pemerintahan juga harus cepat, jangan lagi lam

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Pengambilan Sumpah Janji Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Sintang yang dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, di Balai Petiti Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu 13 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Melkianus resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Sintang periode masa jabatan 2021-2026.

Setelah sebelumnya menang dan memperoleh 33 suara melalui pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan di DPRD Sintang.

Pengambilan Sumpah Janji Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Sintang tersebut dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, di Balai Petiti Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dalam amanatnya, Sutarmidji menyampaikan bahwa proses surat keputusan (SK) Melkianus ditetapkan sebagai Wakil Bupati Sintang terhitung cepat.

Oleh karenanya, Kata Midji, dengan keluarnya SK kerja yang terbilang cepat tersebut.

Diharapkannya, Melkianus dapat menjalankan kinerja segala proses tata kelola pemerintahan dengan cepat.

“Karena saya ingin juga ketika saudara membantu Pak Bupati menjalankan tugas, segala proses tata kelola pemerintahan juga harus cepat, jangan lagi lama,” ujar Sutarmidji, Sabtu 13 Agustus 2022.

Lanjut Midji, tugas Wakil Bupati yaitu melakukan pengawasan internal, satu diantaranya laporan penyerapan anggaran.

Jelang Pelantikan di Kantor Gubernur Kalbar, Melkianus Mengaku Siap Lanjutkan Tugas Wabup Sintang

Yang mana saat ini menurutnya laporan terkait penyerapan anggaran di Kabupaten Sintang dalam waktu enam bulan masih dibawah lima persen.

Midji tidak meyakini terkait dengan penyerapan anggaran dibawah lima persen tersebut.

Pasalnya, kata dia, belanja pegawai saja enam bulan itu bisa secara total lebih dari lima belas persen dari anggaran.

“Artinya apa, pelaporannya yang lama, tidak mungkin penyerapan anggaran dalam waktu enam bulan hanya dibawah lima persen, itu tidak mungkin,” ungkapnya.

“Karena kalau gaji aja 30 persen dari APBD, maka enam bulan penyerapan APBD sudah 15 persen dari gaji dan tunjangan-tunjangan yang lain,” timpalnya.

Dirinya menegaskan agar Wakil Bupati yang baru saja dilantik tersebut, melakukan evaluasi kerja dengan cepat, terlebih untuk laporan-laporan tentang penyerapan anggaran.

“Artinya pelaporan-pelaporan itu lambat, saudara harus bantu Pak Bupati evaluasi. Evaluasi kecepatan kerja, ini menjadi tanggung jawab wakil bupati sebagai pengawasan dan tuntut kinerja ASN,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved