Khazanah Islam

Hukum Orang Meninggalkan Sholat Jumat Berdasarkan Golongan Sebab Meninggalkannya

Bagi yang meninggalkan Sholat Jumat hukumnya digolongkan kepada beberapa golongan dari sebab meninggalkan Sholat Jumat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi - Seorang hamba sahaya di gurun pasir. Hamba Sahaya tidak diwajibkan melaksanakan Sholat Jumat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sholat Jumat merupakan biadah wajib hukumnya bagi seorang Muslim.

Bagi yang meninggalkan Sholat Jumat hukumnya digolongkan ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan sebab meninggalkan Sholat Jumat.

Semua golongan tersebut mendapatkan tingkatan tersendiri bahkan golongan terakhir tidak mendapatkan dosa.

Sebeb meninggalkan Sholat Jumat karena uzur yang tak bisa ditinggalkan atau disebut uzur syar'i.

Sholat jumat memiliki keutamaan yang cukup besar dari diampuni dosa hingga jadi kesempurnaan dalam agama.

Dalam pelaksaaan sholat Jumat diutamakan dilaksanakan secara berjamaah keculi dalam kondisi darurat seperti sebelumnya saat kebijakan tetap di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sholat Jumat sebanyak 2 rakaat disertai dengan Khutbah yang berisi seruan dan nasehat agar bertakwa kepada Allah SWT.

Sholat Jumat Hari Ini 5 Agustus 2022 Pontianak Mempawah & se-Indonesia ? Tata Cara dan Niat Arab

Berikut tingkatan hukum orang yang meninggalkan Sholat Jumat

* Orang meninggalkan Sholat Jumat karena inkar maka dihukumi sebagai orang kafir. 

* Orang meninggalkan Sholat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur maka berdosa dan selama 3 kali berturut-turut 3 kali meninggalkan Sholat Jumat maka Allah mengunci hatinya dari kebaikan.

* Orang meninggalkan Sholat Jumat karena memiliki uzur syari seperti sakit, hukumnya boleh dan bagi orang yang meninggalkan tidak berdosa, meskipun berturut-turut  selama 3 kali.

Orang yang sakit termasuk dalam golongan orang yang tidak wajib Sholat Jumat.

Beberapa orang yang tak wajib bahkan tak boleh melaksanakan Sholat Jumat sebagi berikut :

1. Perempuan

Seorang perempuan tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat sebagai gantinya harus tetap melaksanakan sholat Zuhur seperti hari biasa dalam menunaikan sholat wajib 5 waktu.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budah atau hidupnya tidak merdeka. Rasanya di era sekarang hamba sahaya sudah tidak ada.

3. Anak Belum Balig

Belum baligh artinya anak yang masih kecil dan belum dewasa yang belum dikenakan kewajiban sholat wajib. Namun jika orang tua mengajaknya kemasjid tetap boleh asal tidak mengganggu jamaah lainnya dan akan tetap mendapatkan pahala.

4. Orang Sakit

Orang sakit tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Pada masa pandemi covid-19 ini juga termasuk orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat.

5. Musafir

Seorang musafir yaitu orang yang melaksnakan perjalanan panjang tidak kenakan kewajiban sholat jumat, kecuali tetap melaksanakan sholat wajib atau sholat Dzuhur.

6. Orang dengan Gangguan Mental atau Tidak sadarkan diri

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved