Khazanah Islam

Hukum Orang Meninggalkan Sholat Jumat Berdasarkan Golongan Sebab Meninggalkannya

Bagi yang meninggalkan Sholat Jumat hukumnya digolongkan kepada beberapa golongan dari sebab meninggalkan Sholat Jumat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Ilustrasi - Seorang hamba sahaya di gurun pasir. Hamba Sahaya tidak diwajibkan melaksanakan Sholat Jumat 

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budah atau hidupnya tidak merdeka. Rasanya di era sekarang hamba sahaya sudah tidak ada.

3. Anak Belum Balig

Belum baligh artinya anak yang masih kecil dan belum dewasa yang belum dikenakan kewajiban sholat wajib. Namun jika orang tua mengajaknya kemasjid tetap boleh asal tidak mengganggu jamaah lainnya dan akan tetap mendapatkan pahala.

4. Orang Sakit

Orang sakit tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Pada masa pandemi covid-19 ini juga termasuk orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat.

5. Musafir

Seorang musafir yaitu orang yang melaksnakan perjalanan panjang tidak kenakan kewajiban sholat jumat, kecuali tetap melaksanakan sholat wajib atau sholat Dzuhur.

6. Orang dengan Gangguan Mental atau Tidak sadarkan diri

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved