Khazanah Islam
Hukum Orang Meninggalkan Sholat Jumat Berdasarkan Golongan Sebab Meninggalkannya
Bagi yang meninggalkan Sholat Jumat hukumnya digolongkan kepada beberapa golongan dari sebab meninggalkan Sholat Jumat.
2. Hamba Sahaya
Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budah atau hidupnya tidak merdeka. Rasanya di era sekarang hamba sahaya sudah tidak ada.
3. Anak Belum Balig
Belum baligh artinya anak yang masih kecil dan belum dewasa yang belum dikenakan kewajiban sholat wajib. Namun jika orang tua mengajaknya kemasjid tetap boleh asal tidak mengganggu jamaah lainnya dan akan tetap mendapatkan pahala.
4. Orang Sakit
Orang sakit tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Pada masa pandemi covid-19 ini juga termasuk orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat.
5. Musafir
Seorang musafir yaitu orang yang melaksnakan perjalanan panjang tidak kenakan kewajiban sholat jumat, kecuali tetap melaksanakan sholat wajib atau sholat Dzuhur.
6. Orang dengan Gangguan Mental atau Tidak sadarkan diri
Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras.