Fungsi Nomor Sertifikat Tanah Berikut Cara LENGKAP Membuat Sertifikat Online

Pada umumnya, Nomor Sertifikat Tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / play store
Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengurus sertifikat tanah.Fungsi Nomor Sertifikat Tanah dan cek Aplikasi untuk membuat sertifikat secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel tentang fungsi Nomor Sertifikat tanah yang tertera pada sertifikat tanah dan lahan milik anda.

Pada umumnya, Nomor Sertifikat Tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat.

Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.

Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen penting dan sebagai bukti otentik dari kepemilikan tanah secara hukum.

Kegunaan sertifikat tanah adalah sebagai berikut :

Sertifikat Tanah memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.

Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka Sertifikat Tanah pun terbukti keabsahannya.

Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT

Apa itu Nomor Sertifikat Tanah?

Nomor Sertifikat Tanah merupakan nomor yang tertera di dokumen sertifika tanah. nomor ini terdiri dari 14 digit angka.
Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78.

* Digit pertama adalah kode provinsi lokasi tanah

* Digit selanjutnya merupakan kode kabupaten/kota

* Digit ketiga mewakili nomor kode dari kecamatan

* Digit keempat merupakan nomor kode dari kelurahan/desa

* Angka berikutnya menunjukkan nomor kode atau identitas untuk hak milik.

Cara Cek Keaslian Nomor Sertifikat Tanah

* Mendatangi Kantor BPN.

Cara termudah untuk cek keaslian sertifikat adalah dengan langsung mendatangi kantor BPN.

* Kunjungi Website BPN www.atrbpn.go.id

* Aplikasi BPN Go Mobile

* Aplikasi Sentuh Tanahku

Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Online Setuh Tanahku

Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS.

Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

Membuat akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username dan kata sandi.
Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Verifikasi akun

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan Sertifikat Tanah.

Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi.

Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Biaya Penerbitan Sertifikat Pengganti, Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi.

2. Bukan Aplikasi.

3. Pilih layanan loketku.

4. Login Aplikasi Loketku.

5. Selamat Datang di aplikasi Loketku .

6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing.

7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti.

8. Pilih kategori dan layanan.

9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali.

10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali.

11. Selesai.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

1. Tunggu Validasi dari kantor pertanahan.

2. Setelah dapat notifikasi email untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.

3. Pilih jadwal yang diinginkan.

4. Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan.

5. Tinggal tunggu berkas jadi.

Demikian cara mengetahui fungsi Nomor Sertifikat Tanah yang terdapat di dokumen sertifikat dan sekaligus cara pembuatan sertifikat tanah dengan cara online.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved