Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat

Berikut adalah cara penerbitan Sertifikat tanah yang berstatus Tanah Girik atau tanah milik adat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi sertifikat tanah-Berikut cara mengurus penerbitan Sertifikat Tanah yang berstatus Tanah Grik atau tanah milik adat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – untuk mendapatkan legalitas kepemilikan terhadap kepemilikan tanah dan objek lahan harus bisa dibuktikan dengan dengan dokumen berupa sertifikat.

Dokumen sertfifikat berguna sebagai suatu dokumen yang otentik karena fungsinya sangat vital.

Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang berharga dan sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah dan lahan.

Sertifikat Tanah adalah dokumen yang di terbitkan oleh BPN yang diberikan kepada orang yang memiliki kuasa dan hak atas tanah yang menjadi miliknya.

Pada dasarnya untukmenerbitkan Sertifikat Tanah memerlukan biaya yang harus dikeluarkan.

Berikut adalah cara penerbitan Sertifikat tanah yang berstatus Tanah Girik atau tanah milik adat.

Tanah Girik adalah tanah yang dimiliki oleh adat dan statusnya belum memiliki sertifikat resmi

Kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang & Ketentuan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.

2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

3. Surat riwayat tanah

4. Letter C atau girik

5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa

6. Akta jual beli

7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. Pajak Penghasilan (PPH).

Bagaimana Langkah Awal Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PPAT ? Simak Caranya Berikut !

Setelah semua dokumen disiapkan, ikutilah prosedur di bawah ini.

Berikut ada persyaratan yang perlu dipersiapkan 

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Pada artikel berikut akan membahas tentang persyaratan untuk membuat sertifikat secara gratis sesuai dengan aturan PTSL

1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di Kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

* Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

* Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.

* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

* Kartu Keluarga

* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

* Kartu kaveling

* Advice planing

* Izin mendirikan bangunan (IMB)

* Akta jual beli

* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

* Pajak Penghasilan (PPH).

Apa Bedanya Sertifikat Tanah dan SKT Tanah ? Berikut Penjelasan Singkatnya

* Membuat permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan

* Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon

* Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)

* Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa

* Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan sertifikat tanah diumumkan.

Demikian cara pengurusan sertifikat gratis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdi Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved