Lokal Populer

Permudah dan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Inovasi Sepok ini merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelayanan di Kantor Pelayanan Terpadu Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Dalam rangka mempermudah pelayanan di sektor perizinan kesehatan, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak meluncurkan inovasi baru.

Terobosan baru yang diluncurkan itu berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar menyampaikan, bahwa inovasi Sepok ini bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu, persyaratan dan mengurangi frekuensi tatap muka antar pemohon dengan penyelenggara pelayanan publik.

"Inovasi Sepok ini merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan. Selain itu, pelayanan perizinan sektor kesehatan ini tidak dipungut biaya," katanya Selasa 9 Agustus 2022.

Ia meyakini dengan adanya inovasi tersebut bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan inovasi ini semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apapun serta tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan," ungkapnya.

Tinorma menambahkan, berdasarkan data, pada tahun 2021, pihaknya telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan. Sementara pada tahun ini, hingga Juli 2022, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan.

Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

"Kedepan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan ditambah lagi 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada," ujarnya.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, lanjutnya lagi, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id.

Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki.

Poltekkes Kemenkes Siap Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Kalbar

Ia mengingatkan agar pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri. Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil.

Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan. Setelah berhasil, upload berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diinput atau diupload, akan diproses ke front office.

"Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi data persyaratan oleh front office dan verifikasi data lapangan oleh dinas teknis. Setelah kedua tahapan itu selesai, barulah izin diterbitkan dan berlaku aktif," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pontianak memang akan terus melakukan upaya peningkatan-peningkatan terhadap pelayanan publik kepada masyarakat, mulai dari sarana dan prasarana serta berbagai inovasi yang dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved