Lokal Populer
Polisi Tangkap Pengelola SPBU dan Pengepul BBM Subsidi Penyokong PETI di Kalbar
Dua tersangka yang diamankan yakni W pengelola SPBU di Kabupaten Ketapang kemudian A penampungan BBM ilegal di Kabupaten Landak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pengelola SPBU di Kabupaten Ketapang dan Pengepul BBM Subsidi di Kabupaten Landak yang menyokong Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin 8 Agustus 2022.
Dua tersangka yang diamankan yakni W pengelola SPBU di Kabupaten Ketapang kemudian A penampungan BBM ilegal di Kabupaten Landak.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Penambangan Emas tanpa izin di Kalbar, salah satunya adalah peredaran BBM Subsidi tanpa izin," ujarnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi menambahkan bahwa W pengelola SPBU di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang menjual BBM Solar Subsidi diatas harga eceran tertinggi untuk digunakan penambang emas tanpa izin.
"Kemudian, Inisial A ini penampungan BBM di Kabupaten Landak, setelah mendapat BBM Bersubsidi, dia menjual ke para penambang PETI untuk mengoperasikan mesin-mesin di lokasi," jelasnya.
Tersangka A dijelaskan oleh Kompol Yasir mamiliki tempat penampungan BBM berkapasitas 2 Ton, dan dijual kepada para penambang 11 ribu hingga 12 ribu rupiah per liter.
Sementara tersangka W di Kabupaten Ketapang tersebut, dalam sekali kedatangan Suplai dari Pertamina bisa menjual BBM bersubsidi untuk menyuplai PETI 2 hingga 3 ton, dengan harga jauh diatas BBM bersubsidi.
Sepanjang tahun 2022 dari Januari hingga Juli Polda Kalbar telah menangani 23 Kasus di 10 TKP berbeda.
Dari jumlah tersebut Polda mengamankan 75 orang sebagai tersangka yang terdiri dari Pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal.
Selain itu, Kepolisian juga menyita 68,9 Kg Emas, 470 juta rupiah uang tunai, 11 unit alat berat jenis Eksavator.
Kepada para tersangka Peti khususnya pemodal, ditegaskan Kabid Humas pihaknya tidak hanya menjerat dengan pasal penambangan emas tanpa izin, namun juga dengan pasal pencucian uang.
• Polda Kalbar Amankan Bos PETI Landak, Sutarmidji Singgung Potensi Pendapatan Daerah dari PETI
PETI di Landak
Sejumlah orang yang terindikasi dengan tambang emas ilegal di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat di kabarkan diamankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Dari informasi yang dihimpun, ada diantara orang yang diamankan merupakan bos besar emas di wilayah itu.