Perpanjangan SIM di SIMLING bisa Hari Sabtu? Berikut Cara dan Ketentuannya

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
MOBIL - Mobil layanan SIM keliling-Berikut adalah cara memperpanjang SIM dan persyaratannya dengan mengujungi layanan SIM keliling. 

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

SIM Keliling Hari Ini Kubu Raya - Pontianak Berlangsung Pukul 8 - 11 Tiap Hari

Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM ?

Untuk biayanya 

Pemilik SIM harus membayar tarif sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.

Sementara jika ingin memperpanjang dua SIM yakni A dan C harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000.

Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling

Korlantas Polri berkomitmen memberikan kemudahan layanan perpanjang masa berlaku SIM.

Pada hari Sabtu, Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku SIM.

Itulah informasi terkait dengan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling, anda bisa mengunjungi pelayanan SIM keliling di area anda dengan melengkapi persyaratan diatas.

Kemudahan lain yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya SIM keliling yaitu dapat memperpanjang surat Izin Mengemudinya pada hari sabtu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved