Rincian Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 Lengkap Besaran Gaji hingga Tunjangan Per Bulan
Tahun 2022 ini pemerintah kembali membuka seleksi atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian formasi penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2022.
Tahun 2022 ini pemerintah kembali membuka seleksi atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapaun kuota totalnya sebanyak 1.086.128 orang.
Diketahui, rekrutmen CASN 2022 diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.
Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.
Sementara CPNS untuk sekolah kedianasan saja.
• Gaji Pensiunan TNI Naik Disinggung Jokowi dan Minta Menteri Sri Mulyani Lakukan Hal Ini
Berikut rincian formasi pengadaan CPNS dan PPPK yakni sebagai berikut:
PPPK Pusat
- PPPK Guru: 45.000 orang
- PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- PPPK Guru: 758.018 orang
-PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
- CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Gaji PNS
Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.