Jadwal SIM Keliling Pontianak Kalbar ! Berikut Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)merupakan suatu hal yang wajib jika anda ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Pada artikel ini akan membahas cara membuat SIM Online dengan bantuan Aplikasi Sinar ( SIM Nasional Presisisi ).
Aplikasi SINAR merupakan layanan digital korlantas Polri.
Layanan SIM Online dapat mempermudah setiap orang yang akan membuat SIM.
Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara.
Dokumen SIM merupakan bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor.
SIM hanya diterbitkan oleh pihak Kepolisian.
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Saat ini membuat SIM Online dapat dilakukan dengan cara akses Aplikasi Sinar Polri (SIM Nasional Presisi)
Membuat SIM online juga dapat dengan mengunduh aplikasi Sinar Polri.
Dengan adanya aplikasi dan layanan SIM Online untuk memperpanjang masa berlaku SIM diharapkan setiap orang yang berkendara akan memilikinya.
• Buat SIM Baru Dengan Aplikasi Sinar dan Website Polri Secara Online Terbaru 2022
Selain itu, ada pula langkah-langkah memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.
Cara perpanjangan SIM dengan Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dan lakukan verifikasi data.
Sebelumnya, sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
2. Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM.
3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Setelah itu, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika data dan dokumen yang dibutuhkan sudah benar dan lengkap, SIM akan dicetak.
4. Jika sudah dicetak, kemudian bisa mengambil SIMnya di Satpas atau minta dikirim ke rumah.
• Cara Mendaftar SIM Online di HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara membuat SIM Online dengan Aplikasi SINAR
Aplikasi Sim Nasional Presisi ( SINAR ) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat SIM Online bagi masyarakat dengan cara berikut:
* Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
* Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
* Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
* Lakukan Face recognition.
* Pilih jenis SIM.
* Pembayaran PNBP SIM baru.
* Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
* Lulus dan mendapat QR Code.
* Pilih Satpas.
* Pilih jadwal ujian praktik.
• UPDATE, Pernerbitan, Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Tak Perlu Antre di Aplikasi SINAR
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
SYARAT PERPANJANGAN SIM C & SIM A
1. Sim Asli (Yang Masih Berlaku)
2. Foto Copy Ktp 2 (Dua) Lembar
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Keterangan Dokter)
4. Surat Keterangan Sehat Rohani (Keterangan Psikologi)
PNBP PERPANJANGAN SIM SESUAI PP NO 60 TAHUN 2015
1. SIM C= 75.000
2. SIM A = 80.000
NB. SIM dapat Di Perpanjang apabila masa berlaku SIM Tidak lebih dari 1 (satu) Hari
Sumber: Polresta Pontianak. (*)