Segera Booster atau Tes PCR dan Antigen - Cek Syarat Baru Naik Pesawat dari Pemerintah Agustus 2022

Segera divaksin Booster atau wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Naik Pesawat terbaru Agustus 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase vaksin booster jadi syarat naik pesawat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera divaksin Booster atau wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Naik Pesawat terbaru Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan dalam negeri selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru sebagai Syarat Naik Pesawat itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi Booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Cara Baru Beli Tiket Pesawat Kini Bisa Lewat Fitur Sukha Livin by Mandiri Terintegrasi Traveloka

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk lebih rincinya, simak Syarat Naik Pesawat berikut ini:

Berikut Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Besok Jumat dan Sabtu! Cek Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Akhir Pekan Semua Maskapai

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(*)

.

.

.

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved