Aturan Baru Pemerintah! Sistem Gaji hingga Pola Kerja Anak Magang Tahun 2022

Meski status adalah karyawan magang, namun ada hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada peserta magang.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi seorang wanita sedang magang di kantor atau perusahaan. Simak Aturan Baru Pemerintah soal Sistem Gaji hingga Pola Kerja Anak Magang Tahun 2022. 

Terkait jam kerja peserta magang, Kemnaker menjelaskan bahwa waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.

Waktu penyelenggaraan magang pun tidak diperbolehkan pada hari libur resmi.

"Jadi, bekerja melebihi jam kerja bagi peserta magang tidak diperbolehkan," tulis Kemnaker.

Aturan kerja shifting bagi peserta magang Meski lembur tidak diperbolehkan.

Namun shifting masih boleh diberlakukan bagi peserta magang dengan tetap mematuhi sejumlah aturan.

Pembahasan mengenai aturan shift ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, disertai dengan persyaratan shift malam yaitu:

1. Usia peserta pemagangan paling rendah 18 tahun.

2. Menyediakan transportasi antar jemput.

3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan.

4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan.

Mengintip Gaji Karyawan BUMN Indonesia Terbaru Agustus 2022 - Per Bulan Capai Ratusan Juta Rupiah

Manfaat dan tujuan magang

1. Membuka wawasan dan memperluas kompetensi

Bagi pelajar atau mahasiswa, program magang kerja bisa diibaratkan sebagai gerbang awal untuk mengenal dunia kerja yang sesungguhnya. Alhasil, pemagang tidak akan kaget ketika sudah lulus masuk dunia pekerjaan.

Banyak wawasan yang akan didapatkan bagi kamu yang mungkin akan melakukan magang kuliah.

Kamu akan terbiasa dengan sistem pembagian tugas pada tiap-tiap divisi di sebuah perusahaan dan dilibatkan dalam sebuah proyek.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved