Berita Serang
Kronologi Tragis Paman Bunuh Keponakan Sendiri di Serang, Korban Awalnya Dinikahi Lalu Dibunuh
Junaesih yang merupakan warga Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringain, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tewas dibunuh suaminya sendiri, Adi (37).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga Serang dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Junaesih (37) di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu 30 Juli 2022.
Mayat Junaesih (37) ditemukan oleh warga setempat dalam karung di tumpukan sampah.
Junaesih yang merupakan warga Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringain, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tewas dibunuh suaminya sendiri, Adi (37).
Namun ironisnya, Adi ternyata adalah paman Junaesih yang menikah dengan korban diduga sejak 2017 silam.
Adi kini telah diamankan oleh Polres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
• Rayu Adik Ipar Jadi Pemicu Menantu Bacok Mertua di Sambas Kalbar! Beri Iming-iming Uang Saku
Kronologi kejadian
Awal mula pembunuhan itu terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 dini hari.
Saat itu, bayi mereka yang berusia 40 hari menangis di tengah malam.
Mendengar bayinya menangis, Adi membangunkan Junaesih agar memberikan bayinya ASI.
Namun, Junaesih tak merespon permintaan Adi itu.
Tak berlangsung lama, keduanya cekcok soal masalah finansial ekonomi.
Kekesalan Adi memuncak saat Junaesih menyebutnya sebagai kepala keluarga yang tak bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga.
• Ini Isi Surat Wasiat Kopda Muslimin Sebelum Tewas Bunuh Diri, Ditujukan untuk Ketiga Anaknya

Adi yang terluap emosi langsung membekap kepala korban dengan tilam serta menindih tubuh korban.
Tindakan Adi itu membuat korban kehabisan nafas dan tewas seketika.
Adi yang panik, langsung membungkus mayat korban dengan karung plastik besar.
Sebelum di buang ke tumpukan sampah, Adi menyimpan mayat Junaesih di dalam rumahnya selama satu hari.
"Pelaku dan sang anak perempuan berusia lima tahun membawa karung keluar kontrakan lalu dibuang ke lokasi penemuan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari Kompas.com.
• Terungkap Hasil Autopsi Jenazah Kopda Muslimin, Diduga Tewas Bunuh Diri Akibat Minum Racun
"Ketika melintas ada tumpukan sampah maka dalam benak pelaku identik dengan barang dia bawa. Jadi konteknya automatice ketika berada pada jalur jalan yang dilewati ada tumpukan sampah pelaku membuang jenazah," lanjut Kombes Shinto.
Terancam 15 tahun penjara
Adi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Serang bersama dengan P2TP2A Kabupaten Serang akan memulihkan kondisi psikologis anak korban.
"Anak korban ini juga mengetahui peristiwa pembunuhan, dan untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tandasnya.
Pernikahan tak disetujui keluarga
Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa penikahan Adi dan Junaesih tak direstui keluarga kedua belah pihak.
Hal itu lantaran Adi adalah paman Junaesih.
Mereka hidup bersama selama lebih dari lima tahun tanpa restu orang tua.
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," kata Shinto pada Selasa 2 Agustus 2022.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News