Kabar Artis
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditetapkan 15 Tahun Penjara, Sah Terbukti Bersalah!
Sebagai informasi, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
• Fakta Aset Ibunda Nirina Zubir yang Dibawa Kabur ART, Miliki Kos-Kosan Hingga Ditipu Rentenir
Sebagai informasi, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News