Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu PCR dan Antigen
Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.
Kini calon penumpang Pesawat tak perlu melampirkan hasil tes berupa PCR maupun Antigen khusus yang sudah mendapatkan vaksinasi Booster.
Namun jika belum, maka calon penumpang diwajibkan menyiapkan setidaknya dua kewajiban Syarat Naik Pesawat terbaru.
Ketentuan ini dibuat pemerintah dan berlaku sejak 17 Juli 2022.
• Cek Diskon Tarif Harga Tiket Pesawat Termurah Agustus 2022 Garuda, Lion Air Group hingga Citilink
Untuk lebih lengkapnya berikut Syarat Naik Pesawat maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air Group:
Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Group
1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR
2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan
3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam
4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berikut Syarat Naik Pesawat Garuda
- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
• Promo Harga Tiket Pesawat Murah Pontianak Jakarta Bulan Agustus 2022 dari Semua Maskapai
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin):
Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan.
Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen.
Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Fitur Baru Maskapai Lion Air Grup - Simak Aturan Check-in yang Bikin Penumpang Pesawat Lebih Nyaman
Berikut Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Dimulai! Akankah Vaksinasi Booster Kedua jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat?
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News