Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu PCR dan Antigen

Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase pramugari pesawat - Cek Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Semua Maskapai Kini Tak Perlu PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.

Kini calon penumpang Pesawat tak perlu melampirkan hasil tes berupa PCR maupun Antigen khusus yang sudah mendapatkan vaksinasi Booster.

Namun jika belum, maka calon penumpang diwajibkan menyiapkan setidaknya dua kewajiban Syarat Naik Pesawat terbaru. 

Ketentuan ini dibuat pemerintah dan berlaku sejak 17 Juli 2022.

Cek Diskon Tarif Harga Tiket Pesawat Termurah Agustus 2022 Garuda, Lion Air Group hingga Citilink

Untuk lebih lengkapnya berikut Syarat Naik Pesawat maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air Group:

Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Group

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berikut Syarat Naik Pesawat Garuda

- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga

- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)

- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)

- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Promo Harga Tiket Pesawat Murah Pontianak Jakarta Bulan Agustus 2022 dari Semua Maskapai

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved