MotoGP
Promo Harga Tiket Pesawat Murah Pontianak Jakarta Bulan Agustus 2022 dari Semua Maskapai
Promo Harga Tiket Pesawat tujuan Pontianak Jakarta termurah bulan Agustus 2022 dan penawaran terbaik dari semua Maskapai penerbangan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut promo Harga Tiket Pesawat tujuan Pontianak Jakarta termurah bulan Agustus 2022 dan penawaran terbaik dari semua Maskapai penerbangan.
Ditengah kenaikan Harga Tiket Pesawat, mencari promo bisa menjadi solusi bagi anda yang akan berpergian menggunakan Pesawat Terbang.
Untuk penawarn Harga Tiket Pesawat termurah hari ini ada dari Indonesia AirAsia dimulai dengan harga Rp 729.500.
Kemudian ada Maskapai Lion Air yang memberikan Harga Tiket Pesawat hari ini di mulai Rp 753.100
Ada juga dari Citilink Indonesia yang memberikan penawaran Harga Tiket Pesawat dimulai Rp 937.785
• Dimulai! Akankah Vaksinasi Booster Kedua jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat?
Sedangkan Maskapai Batik Air dimulai dengan Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta Rp 1.027.700
Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
Syarat Naik Pesawat Terbaru
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Bulan Agustus 2022 Dalam Aturan Perjalanan Udara
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Fitur Baru Maskapai Lion Air Grup - Simak Aturan Check-in yang Bikin Penumpang Pesawat Lebih Nyaman
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News