Pertamina Tegaskan Pembelian Solar Bersubsidi Gunakan Drum Diperbolehkan Asal Memiliki Rekomendasi
kelangkaan BBM khususnya solar di wilayah pedalaman akibat tidak diperbolehkan penjualan BBM menggunakan drum-drum
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Perwakilan Pertamina SBM IV Kalimantan Barat, Muhammad Bima Habibi Alamsyah menyebut bahwa penjualan BBM termasuk solar sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Yang mana apabila ada daerah perhuluan yang membutuhkan solar harus melampirkan surat rekomendasi dan kemudian bisa mengisi ke SPBU yang menjual solar bersubsidi.
Hal itu disampaikan Bima menyikapi kelangkaan BBM khususnya solar di wilayah pedalaman akibat tidak diperbolehkan penjualan BBM menggunakan drum-drum meskipun memiliki rekomendasi.
"Sebenarnya sudah diatur dan bisa saja pembelian dilakukan itu," kata Bima saat dikonfirmasi, Minggu 31 Juli 2022.
• Cuaca Pontianak Hari Ini Senin 1Agustus 2022 & Peringatan Dini BMKG Hari Ini Cuaca Ekstrem Ketapang
Hanya saja, lanjut Bima, jika memang saat ini ada SPBU tidak menjual minyak khususnya kepada pembeli di perhuluan menggunakan drum, bisa jadi akibat dari viralnya berita soal antrian pembelian minyak beberapa waktu lalu.
Sehingga menimbulkan kekhawatiran dari pihak SPBU untuk melayani pembelian solar bersubsidi menggunakan drum.
Ditambah lagi, informasinya akan ada aksi demo terkait persoalan BBM ini.
"Mungkin kekhawatiran kawan-kawan di lapangan itu, sehingga sementara mengisikan ke konsumen-konsumen. Namun, yang jelas aturan pembelian sesuai rekomendasi bisa asal sesuai dengan Perpres," tegasnya.
Saat disinggung mengenai penegasan pembelian solar bersubsidi menggunakan drum dan memiliki rekomendasi tetap diperbolehkan, dirinya mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada pihak SPBU.
"Kita akan sampaikan agar menyalurkan itu sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News