Info Stimulus

Berikut Cara Daftar Bansos KKS dan Cairkan di E-warong !

Kartu Keluarga Sehat (KKS) Sejahtera merupakan dokumen berbentuk kartu menyerupai KTP yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya penyaluran Bansos.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).-Berikut adalah cara daftar kartu keluarga sehat untuk mendapatkan bantuan non tunai dari program penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Keluarga Sehat (KKS) merupakan program yang digalakkan oleh pemerintah sebagai bentuk dari kemudahan memberikan Bantuan Sosial kepada masyarakat Penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

Bantuan non tunai yyang diberikan oleh pemerintah dalam penyalurannya dapat berupa sembako

Kartu Keluarga Sehat (KKS) Sejahtera merupakan dokumen berbentuk kartu menyerupai KTP yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya penyaluran Bantuan Sosial (bansos)

Bansos yang diberikan oleh pemerintah berupa program PKH dan bantuan langsung non tunai.

Dalam pelaksanaan penyalurannya bansos juga dilakukan secara bertahap.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam penerima manfaat PKH dapat menggunakan KKS dalam proses pencairannya.

Kartu KKS ini nantinya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan sesuai dengan jumlah saldo yang tersedia.

Bantuan PKH Cair Agustus 2022 ? Berikut Kategori Penerima BANSOS Kemensos

Berikut ini adalah cara mendaftar bantuan non tunai penerima manfaat PKH

Berikut adalah cara daftar Kartu Kelurga Sehat

1. Masuk ke lama https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan nama provinsi, kota/kabupaten dan kecamatan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

4. Selanjutnya ketik 8 huruf kode (harus dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Apabila huruf kode yang tertera kurang jelas, klik ikon berupa tanda refres berwarna merah untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik ‘CARI DATA' untuk mengetahui status penerima pkh tahap 3 tahun 2022.

Proses penyaluran dimulai dari penyiapan data penerima manfaat dan penyiapan e-warong.

Kemudian pengiriman pemberitahuan kepada KPM serta sosialisasi dan edukasi.

Berikutnya registrasi dan aktivasi penerima manfaat oleh bank penyalur.

Lalu penyaluran bantuan melalui rekening bank atau E-warong.

Bansos yang disalurkan di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat yang mendapatkan Bansos pemerintah bisa menggunakan KKS dalam proses pencairannya.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mendapatkan KKS bisa melakukan pencairan dengan mendatangi e-warong atau bank penyalur terdekat.

KKS hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang untuk Bansos BPNT, sementara PKH berupa bantuan tunai.

Bantuan BPNT diberikan dalam bentuk pangan senilai Rp 2,4 juta yang disalurkan setiap bulan sebesar Rp 200 ribu.

Pangan yang diberikan berupa beras, telur, gula, kopi, ayam dan lain sebagainya.

Info Terbaru Rincian Tahapan Pencairan Bansos Tahun 2022, Lengkap Kategori Penerima PKH

Sementara khusus PKH masing-masing kelompok memiliki besaran bantuan yang berbeda.

* Cek Saldo KKS

Jika sudah dipastikan menjadi penerima, kamu bisa melakukan pengecekkan saldo BPNT.

Ada 2 cara yang bisa dilakukan.

1.Rekening Koran.

Pengecekkan saldo BPNT bisa dilakukan dengan mencetak rekening koran pada bank penyalur.

KPM harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan saat mencetak rekening koran.

KPM membawa sejumlah dokumen di antaranya KTP, buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tahapan:

* Bawa dokumen yang diperlukan

Datang ke bank penyalur

Sampaikan kepada petugas yang berjaga

Ambil nomor antrean ke Customer Service (CS)

* Tunjukkan dokumen kepada petugas CS

Rekening koran dicetak

2. Cek Saldo.

Bagi KPM yang menerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) bisa melakukan pengecekkan dengan struk.

KPM bisa mendatangani agen BSP Sembako terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Kemudian meminta petugas melakukan cetak struk cek saldo.

Setelah struk dicetak, maka diketahui jumlah saldo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved