Pemilu 2024

Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI

Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Lembaga Bawaslu-Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu oleh KPU 

* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

* Mengevaluasi pengawasan Pemilu

* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah rincian yang tercantum diatas tentang pelaksanaan tugas dari lembaga bawaslu, semoga dalam pelaksanaan dilapangan pada penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sebagaimana mesinya. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved