Pemilu 2024
Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI
Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
* Mengevaluasi pengawasan Pemilu
* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah rincian yang tercantum diatas tentang pelaksanaan tugas dari lembaga bawaslu, semoga dalam pelaksanaan dilapangan pada penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sebagaimana mesinya. (*)