Pemilu 2024
Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI
Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
* Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;
* Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Pelaksanaan dan dana kampanye
* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.
* Mencegah terjadinya praktik politik uang.
* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
• Jelang Pendaftaran Parpol Menuju Pemilu 2024, KPU Berikan Akses SIPOL Kepada Bawaslu
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
* Putusan DKPP;
* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota