Pemilu 2024

Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI

Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Lembaga Bawaslu-Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu oleh KPU 

* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

* Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;

* Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

* Pelaksanaan dan dana kampanye

* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.

* Mencegah terjadinya praktik politik uang.

* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jelang Pendaftaran Parpol Menuju Pemilu 2024, KPU Berikan Akses SIPOL Kepada Bawaslu

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

* Putusan DKPP;

* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved