Kalah Gugatan di Pengadilan Negeri Sintang, Pengasuh & Ratusan Santri Kosongkan Ponpes Darul Maarif
Para santri dan wali murid ikhlas memilih untuk ikut Kiai Gozali pindah akibat Keputusan pengurus lembaga pendidikan Maarif (PBNU) mencabut SK kepengu
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Tangis santri Pondok Pesantren Darul Maarif Sintang, Kalimantan Barat, pecah.
Dengan berat hati, ratusan santri yang menuntut ilmu di bawah bimbingan Kiai Mohamad Gozali ini harus ikhlas mengemas barang sebelum selesai pendidikan.
Bukan diusir. Para santri dan wali murid ikhlas memilih untuk ikut Kiai Gozali pindah akibat Keputusan pengurus lembaga pendidikan Maarif (PBNU) mencabut SK kepengurusannya.
• Kepala Desa di Sintang Tersangka Curi Duit Negara, Rugikan Negara Hingga Rp 263.471.650
Kiai Gozali, legowo. Dia ikhlas meninggalkan pesantren yang dipimpin selama 23 tahun terakhir, lantaran kalah di Pengadilan Negeri Sintang.
Dia digugat oleh Awam Sanjaya dan Syaiful Anam atas tanah wakaf seluas 2.765 meter persegi.
Ghozali sudah berupaya melakukan banding hingga ke kasasi, namun upaya itu gagal.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
"Alasan dicabut izin, itu alasan internal saja. Kami kalah di pengadilan negeri. Kami juga kalah dikasasi (soal tanah wakaf)," kata Ghozali.
Berdasarkan riwayat penelusuran perkara di SIPP Pengadilan Negeri Sintang, tergugat dalam hal ini Mohamad Gozali dinyatakan kalah.
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah melakukan atau telah menguasai tanah yang bukan hak milik pribadi Tergugat," ujarnya.
"Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 2.765 m3 sesuai berita acara penyerahan tanah atas wakaf," ujarnya.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Nahdatul Ulama kab. Sintang dan LP Ma'arif Nadhatul Ulama Kab. Sintang dengan kerugian berupa material sebesar Rp.300.000.000,-," demikian bunyi putusan tersebut.
Keputusan pengurus lembaga pendidikan Maarif (PBNU) mencabut SK PP Darul Maarif Sintang berdasarkan surat PCNU Kabupaten Sintang, merujuk pada putusan pengadilan.
Pada Kamis pagi, ratusan santri, wali murid dan para alumni berkumpul di Pondok Pesantren Darul Maarif, di Jalan Akcaya 3, Kecamatan Sintang, Kamis 28 Juli 2022.