Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Asisten PT CNIS Mukok Sanggau Memasuki Tahap II
Adapun tersangka kasus pembunuhan adalah inisial D. Sementara lima orang tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Perkara kasus pencurian dan pembunuhan terhadap asisten kebun PT CNIS inisial DS yang terjadi di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, memasuki tahap II.
Adapun tersangka kasus pembunuhan adalah inisial D. Sementara lima orang tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejaksaan Negeri Sanggau,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Monita, Rabu 27 Juli 2022.
• Disbunnak Sanggau Terima 1.500 Dosis Vaksin PMK Tahap II
Monita menjelaskan, setelah tahap II ini, otomatis penahanan terhadap tersangka di Kejaksaan Negeri Sanggau dalam 20 hari kedepan.
Lanjutnya, dalam waktu dekat, perkara ini akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau. "Selaku Jaksa penuntut umumnya adalah pak Agus Supriyanto,"jelasnya.
Monita menambahkan, tersangka didakwa dengan pasal 339, pasal 338, pasal 365 dan pasal 363 KUHP. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News