Korupsi Anggaran Dana Desa Ratusan Juta, Kades Senibung Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Sintang
Tersangka L langsung dikenakan baju tahanan. Dengan tangan diborgol, L langsung digiring ke mobil oleh penyidik untuk diantar ke Lapas Sintang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sintang, menetapkan Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, berinsial L sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penetapan L sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650 juta rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Senibung tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sintang.
"Tersangka kita tahan dengan alasan subjektif dan objektif dari penyidik, yakni ancaman pidana yang disangkakan pada tersangka di atas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, melarikan diri atau menghilangkan bukti," ujar Kajari Sintang, Porman Patuan Radot, Rabu 27 Juli 2022.
• Restorative Justice, Lapas Sintang bebaskan Seorang Tahanan Kejaksaan Negeri Sintang
Tersangka L akan dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II B Sintag, sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka L langsung dikenakan baju tahanan. Dengan tangan diborgol, L langsung digiring ke mobil oleh penyidik untuk diantar ke Lapas Kelas II B Sintang. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News